Oktober 23, 2026

Kabar Terbaru Malaysia Oktober 2026: MoU Baru Penempatan PMI Hampir Rampung dan Upah Minimum Naik Juni 2027

Malaysia adalah salah satu negara tujuan kerja terdekat dan tertua bagi pekerja migran Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir ada kabar penting dari pemerintah Malaysia dan Indonesia yang perlu diketahui calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Berikut rangkumannya.

1. MoU Baru Penempatan Pekerja Domestik Indonesia–Malaysia Memasuki Tahap Akhir

Pada 7 Oktober 2026, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia R. Ramanan menyampaikan bahwa Malaysia dan Indonesia berada di tahap akhir perundingan nota kesepahaman (MoU) baru tentang pekerja domestik dan caregiver. MoU ini akan menggantikan kesepakatan yang berlaku sekarang dan akan berakhir pada April 2027.

  • Malaysia telah menyusun rancangan awal dan mengirimkannya kepada Indonesia untuk ditinjau.
  • Menurut Ramanan, ada hal yang sudah disepakati dan ada yang belum. Pertemuan dengan Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta pada 6 Oktober 2026 berjalan baik.
  • Dokumen akan ditandatangani pada waktu yang belum ditentukan.

Dalam pertemuan itu, Malaysia menawarkan sistem digital terpusat Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk perekrutan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia sedang mengembangkan aplikasi terintegrasi (super apps). Pembaruan MoU diharapkan memperkuat jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan digital sejak tahap awal penempatan.

Menteri P2MI juga menyambut usulan penambahan batas usia hingga 45 tahun, yang dinilai membuka peluang bagi pekerja di atas 40 tahun.

Penting: MoU baru dan usulan batas usia 45 tahun belum berlaku. Syarat usia dan ketentuan penempatan yang berlaku saat ini tetap mengikuti aturan lama sampai ada pengumuman resmi.

2. Aturan Dasar yang Masih Berlaku

Selama MoU lama berlaku (ditandatangani 1 April 2022), beberapa ketentuan pokok berikut menjadi pegangan penempatan pekerja domestik Indonesia di Malaysia:

  • Satu kanal resmi. Penempatan pekerja domestik hanya melalui One Channel System (Sistem Penempatan Satu Kanal), tidak lewat jalur perorangan atau calo.
  • Batas anggota keluarga. Pekerja ditempatkan di rumah dengan anggota keluarga maksimal enam orang.
  • Uraian tugas jelas. Pekerja tidak boleh dibebani pekerjaan ganda di luar jabatan yang disepakati.
  • Hak dasar. Pekerja berhak atas cuti tahunan dan berkomunikasi dengan keluarga, dan majikan dilarang menahan paspor.

3. Upah Minimum Malaysia Naik Menjadi RM2.000 pada Juni 2027

Dalam Anggaran 2027 yang dibacakan pada 9 Oktober 2026, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan mulai Juni 2027. Pemerintah memperkirakan lebih dari empat juta pekerja terdampak. Usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet tahunan di bawah RM50 juta dikecualikan agar punya waktu menyesuaikan diri. Pemerintah juga akan menetapkan acuan upah RM2.500 per bulan bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi.

Penting dipahami: menurut panduan ketenagakerjaan yang beredar, pekerja rumah tangga selama ini termasuk yang dikecualikan dari upah minimum nasional, dan belum ada kepastian apakah kenaikan ini mengubah hal tersebut. Jadi jangan menyamakan angka RM2.000 dengan gaji posisi Housekeeper, Baby Sitter, atau Caretaker. Gaji Anda mengikuti kontrak dan job order yang berlaku.

4. Malaysia Membatasi Pekerja Asing, Tetapi Pekerja Rumah Tangga Tetap Diizinkan

Pemerintah Malaysia terus menekan ketergantungan pada tenaga kerja asing. Kebijakan dalam Rencana Malaysia ke-13 menargetkan proporsi pekerja asing turun menjadi 10 persen dari total tenaga kerja pada 2030. Per 15 Oktober 2025, tercatat sekitar 2,13 juta pekerja asing resmi di Malaysia, termasuk sekitar 107.000 pekerja rumah tangga. Pemerintah Malaysia juga menyatakan bahwa di sektor informal, hanya pekerja rumah tangga asing yang diizinkan.

Menurut Menteri Ramanan, Malaysia tidak lagi memakai sistem kuota perekrutan pekerja asing. Lowongan kerja diiklankan melalui portal MYFutureJobs dengan prioritas bagi warga Malaysia, dan baru dibuka untuk pekerja asing bila tidak ada peminat lokal.

5. Apa Artinya Bagi Anda yang Ingin Bekerja ke Malaysia?

  1. Pastikan legalitas P3MI. Periksa status perusahaan di situs resmi KP2MI. Hindari calo dan jalur perorangan yang tidak melalui sistem resmi.
  2. Pahami skema biaya. Untuk Malaysia, PT Maharani menerapkan skema biaya penempatan yang ditanggung pemberi kerja sehingga tidak ada potongan gaji, dengan catatan calon pekerja tidak mengundurkan diri di tengah proses.
  3. Cek aturan terbaru. Karena MoU baru masih dalam proses, minta penjelasan terkini dari petugas perusahaan penyalur, terutama soal syarat usia dan dokumen.
  4. Siapkan diri. Ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, dan pelajari kontrak, hak libur, serta jalur pengaduan di KBRI atau KJRI.

Bekerja ke Malaysia Bersama PT Maharani Triutama Mandiri

PT Maharani Triutama Mandiri menempatkan CPMI ke Malaysia untuk posisi Housekeeper, Baby Sitter, dan Caretaker dengan kontrak 2 tahun. Peserta tanpa pengalaman diterima, dan Anda akan didampingi mulai dari pendaftaran sampai di negara penempatan. Kami bekerja sama dengan LPK terakreditasi dan menjelaskan proses secara transparan.

Syarat umum: perempuan usia 21–40 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMP, tinggi badan minimal 147 cm, dan tidak bertato.

Dokumen: KTP, KK, akta lahir, ijazah, BPJS Kesehatan, surat izin keluarga (suami/orang tua), serta surat nikah atau surat cerai bagi yang pernah menikah.

Info lowongan dan pendaftaran:

  • WhatsApp: +62 851-1737-9749
  • Halaman Daftar CPMI di website ini
  • Kantor cabang: Semarang, Kendal, Purwodadi, dan Brebes

Berangkat Aman, Pulang Nyaman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah MoU baru Indonesia–Malaysia sudah ditandatangani?

Belum. Menteri Malaysia menyebut perundingan berada di tahap akhir, dan MoU yang berlaku sekarang akan berakhir pada April 2027.

Apakah batas usia kerja ke Malaysia sudah naik menjadi 45 tahun?

Belum. Usulan batas usia 45 tahun masih dibahas dalam pembaruan MoU. Syarat usia yang berlaku tetap mengikuti ketentuan saat ini.

Apakah upah minimum RM2.000 berlaku untuk pekerja rumah tangga?

Belum ada kepastian. Pekerja rumah tangga selama ini termasuk yang dikecualikan dari upah minimum nasional. Gaji Anda mengikuti kontrak dan job order.

Sumber

Konsultasi GratisPilih admin untuk chat via WhatsApp
Admin 1 Admin 2