Singapura masih menjadi salah satu negara tujuan penting bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terutama untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan. Berikut kabar terbaru dari Singapura dan dari pemerintah Indonesia yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan berangkat.
1. Aturan Izin Kerja Berubah Mulai 29 November 2026
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mengumumkan perubahan sistem Work Permit yang berlaku mulai 29 November 2026. Menurut laporan media yang merujuk pengumuman MOM, mulai tanggal tersebut seluruh pekerja asing baru boleh mulai bekerja setelah Work Permit resmi diterbitkan, atau jika sudah memegang surat izin sementara (Temporary Permit).
Sebelumnya, pekerja non-Malaysia boleh mulai bekerja sejak hari kedua kedatangan dengan memegang surat persetujuan awal (in-principle approval/IPA). Pengajuan izin sementara dilakukan majikan lewat portal myMOM.
Bagi calon PMI, pesannya sederhana: jangan mulai bekerja sebelum izin kerja Anda benar-benar terbit dan Anda mengetahui statusnya. Tanyakan kepada petugas perusahaan penyalur bagaimana aturan baru ini diterapkan untuk jabatan Anda.
2. Hak Libur: Minimal Satu Hari Libur per Bulan yang Tidak Bisa Diganti Uang
Dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada 5 Mei 2026, MOM menegaskan bahwa sejak 2023 pekerja rumah tangga migran wajib diberi libur minimal satu hari per bulan yang tidak boleh diganti dengan uang. Beberapa data yang disampaikan:
- Terdapat sekitar 300.000 pekerja rumah tangga migran di Singapura.
- MOM menindak sekitar 90 majikan per tahun yang tidak mematuhi aturan libur bulanan, dan sebagian besar majikan memberi libur lebih dari satu hari per bulan.
- MOM menyatakan belum berencana mengubah aturan libur ini.
Pahami hak libur Anda sebelum berangkat, dan pastikan tercantum jelas dalam kontrak.
3. Pemerintah Indonesia Jajaki Peluang Kerja Terampil dan Perawat Lansia
Pada 15 September 2026, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani bertemu Duta Besar RI untuk Singapura. Dalam pertemuan itu dibahas upaya memperluas peluang kerja terampil bagi PMI. Pemerintah menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran terampil secara nasional hingga 2029, dan staf teknis ketenagakerjaan pertama dari Kementerian P2MI kini ditempatkan di KBRI Singapura.
Sejak 2025, Indonesia juga mengkaji penempatan perawat lansia (caregiver) profesional ke Singapura. Diperkirakan Singapura membutuhkan lebih dari 24.000 perawat lansia hingga 2030. Asosiasi perusahaan penempatan Indonesia (APJATI) dan asosiasi agensi tenaga kerja Singapura telah menjalin kerja sama, dan skema penempatan antarperusahaan masih dirancang.
Penting: rencana perawat lansia ke Singapura masih tahap pembahasan skema. Rincian syarat, pelatihan, dan biaya belum final. Berhati-hatilah terhadap pihak yang sudah menawarkan jalur ini dengan janji tertentu.
4. Gaji Ditentukan Kontrak, Bukan Upah Minimum
Singapura tidak menetapkan upah minimum yang diatur undang-undang bagi pekerja rumah tangga asing. Besar gaji mengikuti kontrak kerja yang disepakati serta ketentuan perwakilan negara asal. Karena itu, selalu periksa angka gaji, hari libur, dan jam kerja di kontrak sebelum menandatangani.
5. Apa Artinya Bagi Anda yang Ingin Bekerja ke Singapura?
- Pastikan legalitas P3MI. Periksa status perusahaan di situs resmi KP2MI sebelum menyerahkan dokumen atau uang.
- Pahami skema biaya. Untuk Singapura, PT Maharani menggunakan dana talangan, yaitu biaya dipotong dari gaji setelah Anda bekerja. Besar biaya mengikuti job order dan negara penempatan.
- Hati-hati terhadap janji. Jangan percaya iming-iming gaji tertentu, jaminan berangkat, atau jalur cepat.
- Siapkan diri. Ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, dan pelajari kontrak, hak libur, serta jalur pengaduan di KBRI.
Bekerja ke Singapura Bersama PT Maharani Triutama Mandiri
PT Maharani Triutama Mandiri menempatkan CPMI ke Singapura untuk posisi Housekeeper, Baby Sitter, dan Caretaker dengan kontrak 2 tahun. Peserta tanpa pengalaman diterima, dan Anda akan didampingi mulai dari pendaftaran sampai di negara penempatan. Kami bekerja sama dengan LPK terakreditasi dan menjelaskan proses secara transparan.
Syarat umum: perempuan usia 21–40 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMP, tinggi badan minimal 145 cm. Ketentuan usia dan syarat khusus untuk Singapura mengikuti aturan yang berlaku, jadi konfirmasikan kepada petugas kami.
Dokumen: KTP, KK, akta lahir, ijazah, BPJS Kesehatan, surat izin keluarga (suami/orang tua), serta surat nikah atau surat cerai bagi yang pernah menikah.
Info lowongan dan pendaftaran:
- WhatsApp: +62 851-1737-9749
- Halaman Daftar CPMI di website ini
- Kantor cabang: Semarang, Kendal, Purwodadi, dan Brebes
Berangkat Aman, Pulang Nyaman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Singapura punya upah minimum untuk pekerja rumah tangga?
Tidak ada upah minimum yang diatur undang-undang untuk pekerja rumah tangga asing. Gaji mengikuti kontrak yang disepakati.
Berapa hari libur yang berhak saya dapatkan?
Aturan MOM mewajibkan minimal satu hari libur per bulan yang tidak boleh diganti dengan uang. Periksa juga isi kontrak Anda.
Apakah jalur perawat lansia ke Singapura sudah dibuka?
Belum ada kepastian. Pemerintah Indonesia dan asosiasi penyalur masih membahas skemanya.
Sumber
- MOM Singapura: Written Answer to PQ on MDW Mandatory Rest Day Policy (5 Mei 2026)
- Legit.ng: From November 29, Singapore announces major update that will affect foreign workers (21 Okt 2026)
- RRI: Indonesia Seeks Skilled Worker Opportunities in Singapore (Sep 2026)
- Rakyat Merdeka: Singapura Alami Aging Population, RI Target Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Terampil (19 Sep 2026)
- Kontan: Apjati gandeng AEA-S untuk perluas penempatan PMI ke Singapura (Jul 2025)
- SISKOP2MI KP2MI: profil P3MI PT Maharani Triutama Mandiri
